Resmi, Kota Bekasi Berubah Jadi 5 Dapil di Pemilu 2024

Resmi, Kota Bekasi Berubah Jadi 5 Dapil di Pemilu 2024

Ali Syaifa AS, Komisioner KPU Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan di Kota Bekasi menjadi 5 Dapil. Diketahui pada 2019 Kota Bekasi miliki 6 Dapil.

Namun demikian dengan perubahan daerah pemilihan tersebut jumlah kursi untuk DPRD Kota Bekasi tidak berubah tetap 50 kursi dengan jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 3 meliputi Rawalumbu, Mustika Jaya dan Bantargebang dengan 11 kursi.

"Kota Bekasi jadi 5 Dapil itu keputusan resmi KPU RI, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi,"ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS, dikonfirmasi KBE, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan bahwa terbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari putusan MK No.80/PUU-XX/2022. Namun demikian tegasnya perubahan Dapil di Kota Bekasi prinsipnya mengacu pada perubahan jumlah penduduk.

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Ajak Civil Society Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Jangan Berasumsi

Menurutnya KPU Kota Bekasi dalam pengajuan Dapil telah menampung semua usulan dengan mengajukan tiga pilihan Dapil untuk wilayah Kota Bekasi meliputi 5,6 dan 7 Dapil.

"Prinsip usulan Dapil yang dilakukan KPU Kota Bekasi sudah mengacu pada aturan mekanisme berlaku. KPU Kota Bekasi mengusulkan 3 rancangan dapil sejalan dengan 7 prinsip dalam menyusun Dapil,"tegas Ali Syaifa.

BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah di Jabar Petakan Dinamika Program Petani Milenial
 
Untuk itu jelasnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU Kota Bekasi optimis bisa dijalankan dengan prinsip kepastian hukum dalam rangka menata pemilu 2024 berkualitas.

KPU Kota Bekasi lanjutnya akan segera melaksanakan sosialisasi di lapangan. Harapannya peserta Pemilu bisa mengikuti tahapan selanjutnya dengan sama-sama menuju peningkatan kualitas pemilu.

BACA JUGA:Mantan Presidium GMNI Endus Aroma Sensi Politik Terkait Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung

Berikut pembagian Lima (5) Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi;

1.KOTA BEKASI  (10 Kursi)
BEKASI TIMUR
BEKASI SELATAN

2. KOTA BEKASI 2 (10 Kursi)
BEKASI UTARA
MEDANSATRIA

3. KOTA BEKASI (11 Kursi)
RAWALUMBU
BANTARGEBANG
MUSTIKAJAYA

4. DAPIL KOTA BEKASI (9 Kursi)
JATIASIH
JATISAMPURNA
PONDOKMELATI

5. DAPIL KOTA BEKASI 5 (10 Kursi)
BEKASI BARAT
PONDOKGEDE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: